Kendala Dana dan Status Kemahasiswaan: Gen Z Karawang Cabut Gugatan di MK, Sidang UU TNI Akhirnya Tidak Berlanjut
- account_circle Darsono
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar sidang uji formil UU TNI saat Tio menyampaikan cabut gugatan kepada Hakim MK Suhartoyo.
JAKARTA, LENSAIND.COM – Tri Prasetio Putra Mumpuni, atau dikenal dengan nama Tio seorang Gen Z Karawang yang sempat menjadi sorotan publik karena mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya resmi mencabut permohonannya.
Pencabutan gugatan ini disampaikannya kepada Hakim Ketua Sidang MK Suhartoyo dengan alasan keterbatasan dana atau finansial dan legal standing.
Saat dihubungi melalui telepon selular, Tio mengatakan bahwa perubahan status kemahasiswaan menjadi Non-Aktif dan keterbatasan finansial menjadikan dirinya memutuskan untuk mencabut permohonan.
“Penarikan ini dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab, tanpa tekanan dari pihak mana pun, karena saya sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa dan juga tidak punya anggaran untuk biaya persidangan,” kata Tio dengan nada kecewa.

