Kendala Dana dan Status Kemahasiswaan: Gen Z Karawang Cabut Gugatan di MK, Sidang UU TNI Akhirnya Tidak Berlanjut
- account_circle Darsono
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
“Kebutuhan pembiayaan untuk sidang keempat, yaitu sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan ahli hukum tata negara, membutuhkan biaya estimasi minimal belasan juta rupiah lagi. Dengan kondisi keuangan yang sangat terbatas, tim advokasi tidak dapat lagi menanggung seluruh kebutuhan,” terang Tri.
Selain nomor perkara 92/PUU-XXIII/2025 yang Tio cabut, nomor perkara 68/PUU-XXIII/2025 melakukan hal sama mencabut gugatan mereka. Dengan dicabutnya dua permohonan tersebut, tak ada lagi perkara uji formal dan uji materi UU TNI yang tersisa di MK. (Drs)

