Vonis Eks Dirut PD Petrogas Diperberat Jadi 4 Tahun, Kejari Segera Kembalikan Rp101 Miliar
- account_circle Febrian
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Menurutnya, terdakwa tidak menempuh upaya hukum kasasi, sehingga eksekusi terhadap putusan bisa segera dilakukan.
“Perkaranya sudah inkracht, jadi terdakwa harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sudah sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” ujar Moslem saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Seiring dengan status hukum yang tetap, Kejari Karawang juga akan mengembalikan uang sebesar Rp101.107.572.654,- kepada PD Petrogas. Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik sebagai bagian dari penanganan perkara.
Moslem menambahkan, saat ini pihaknya sedang merampungkan proses administrasi agar uang ratusan miliar tersebut dapat segera diserahkan kembali ke kas PD Petrogas sesuai amanat putusan hakim.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” pungkasnya.(Fbr)

