Vonis Eks Dirut PD Petrogas Diperberat Jadi 4 Tahun, Kejari Segera Kembalikan Rp101 Miliar
- account_circle Febrian
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Terdakwa korupsi Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo saat digelandang oleh petugas Kejari Karawang.
KARAWANG, LENSAIND.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, menjadi empat tahun penjara dalam putusan banding. Perkara korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Karawang tersebut kini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis banding ini secara signifikan lebih tinggi dibandingkan putusan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain pidana badan, Giovanni tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- serta uang pengganti senilai Rp5.145.224.363,-.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan banding tersebut.

