Truk Kontainer Timpa Sedan di Karawang, 3 Orang Tewas dan Sopir Jadi Tersangka
- account_circle Febrian
- calendar_month 13 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
HW kini ditahan di Rutan Polres Karawang dan dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ancaman hukumanmaksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, AKBP Fiki menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu waspada.
“Kami mengingatkan para pengemudi untuk tidak meremehkan kondisi jalan, terutama di jalur menurun dan menikung. Pastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi,” tegas Kapolres. (Fbr)

