Temuan Mayat Wanita di Citarum Karawang Ternyata Diperkosa Lalu Dibunuh, Inilah Tampang Pelaku!
- account_circle Darsono
- calendar_month 6 jam yang lalu
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Modus dan Jerat Hukum
Dari hasil pemeriksaan, Cep Wildan mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah kebutuhan finansialyang mendesak.
“Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit telepon genggam.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.