Tak Pakai Helm, Pengendara di Karawang Terciduk Bawa Sabu Saat Operasi Keselamatan
- account_circle Febrian
- calendar_month 12 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Ancaman Hukuman
Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial E tersebut.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. (Fbr)

