Siaran Langsung: Gen Z Karawang Gugat UU TNI Disidang di MK, Hari Ini!
- account_circle Darsono
- calendar_month 4 jam yang lalu
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Peluang Jabatan Tanpa Batas
Pasal yang diuji tersebut membuka peluang bagi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat untuk memperpanjang masa dinas tanpa batas waktu yang jelas. Tim Advokasi berpendapat norma ini bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai kesetaraan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Supremasi Sipil, Tri Prasetio Putra Mumpuni (21), jika dibiarkan, pasal tersebut berpotensi mengubah TNI dari institusi pertahanan menjadi entitas politik otonom yang lepas dari kontrol sipil.
“Ini bukan hanya soal masa pensiun jenderal, namun tentang arah peradaban demokrasi. Dalam setiap sistem republik modern, batas masa jabatan adalah pagar konstitusional untuk mencegah konsentrasi kekuasaan,” tegas Tri Prasetio atau sering disapa Tio dalam rilis yang diterima.
Sebelumnya, Rabu (24/9/2025) lalu, Gen Z Karawang Tri Prasetio Putra Mumpuni atau sering disapa Tio tidak bisa mendengarkan keterangan dari Presiden RI dan DPR RI Presiden terkait gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perkara nomor 92/PPU-XXIII/2025.
Penundaan sidang tersebut, karena Presiden dan DPR beralasan belum menyiapkan materi sidang. “Presiden dan DPR menunda sidang dengan beralasan belum menyiapkan materi untuk disampaikan kepada MK,” tandas Tio.