PWI Sayangkan Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia Usai Tanyakan MBG ke Presiden
- account_circle Darsono
- calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
PWI juga mengingatkan pihak-pihak terkait mengenai Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Hal ini dianggap menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers.
“Pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Munir.