Pt Mane Indonesia Diduga Ancam karyawan Untuk Membuat Surat Pengunduran Diri Agar Mendapatkan Paklaring
- account_circle Briliant S,P
- calendar_month 16 jam yang lalu
- Penulis: Briliant S,P
- Editor: Yuda

Suwastono, salah satu Team kuasa hukum Rohimin, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami kliennya tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan. “Semua kasus kehilangan yang selama ini terjadi dilimpahkan begitu saja ke Pak Rohimin. Padahal menurut pengakuannya, hanya dua kasus yang benar-benar ia lakukan. Itu pun sudah diselesaikan dengan pihak terkait dan berdamai serta selesai secara kekeluargaan, dan kami akan melakukan Upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami, dengan mengadukannya kepada dinas intansi terkait, serta melaporkannya kepada pihak Kedutaan Besar Prancis, sehubungan Perusahaan tersebut milik warga negara asing atau dikenal sebagai PMA ( Penanaman Modal Asing)” tegasnya.
Kuasa hukum berharap pihak perusahaan dapat bersikap kooperatif dan adil dalam menyikapi permasalahan ini. “Kami berharap PT Mane Indonesia mengkaji kembali. Apalagi klien kami sudah bekerja lebih dari 12 tahun. Tentu ada ketentuan ketentuan hak karyawan yang diatur dalam undang – undang ketenagakerjaan dan atau undang – undang cipta kerja yang harus ditaati dan dijalankan,” pungkas Suwastono.
Kasus ini masih terus berproses pihak kuasa hukum sudah melayangkan aduan kepada dinas dan intansi terkait, serta mengadukan permasalahan tersebut kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, dan hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait persoalan hak gajinya serta hak – hak lainnya yang belum direalisasikan Perusahaan.