Polisi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis di Karawang Barat
- account_circle Darsono
- calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Tersangka T dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti T tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Drs)