Pemkab Karawang Larang WFA, ASN Wajib Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
- account_circle Febrian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
• Keamanan Aset: Sebelum masa cuti, tiap instansi wajib memastikan keamanan kantor, termasuk mematikan jaringan listrik dan mengamankan dokumen negara.
• Anti-Gratifikasi: Seluruh ASN diingatkan untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.
Terkait mobilitas masyarakat, perangkat daerah terkait juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan ketat guna mengantisipasi lonjakan pergerakan warga serta melakukan pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
“Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai di unit kerja,” pungkasnya. (Fbr)

