Pemkab Karawang Larang WFA, ASN Wajib Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
- account_circle Febrian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja diminta mengatur pembagian tugas pegawai secara efektif agar operasional tetap berjalan sesuai standar. Pemkab juga mewajibkan unit pelayanan publik untuk tetap membuka kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), maupun layanan tatap muka.
Selain fokus pada pelayanan, Asep Aang menekankan beberapa poin krusial terkait kedisiplinan dan pengawasan aset:
• Larangan Mudik dengan Kendaraan Dinas: ASN dilarang keras menggunakan kendaraan dinas maupun fasilitas pemerintah lainnya untuk keperluan mudik Lebaran.
• Pembatasan Perjalanan Luar Negeri: Kepala perangkat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk urusan kedinasan strategis atau pengobatan mendesak.

