Pemkab Karawang Larang WFA, ASN Wajib Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal
- account_circle Febrian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1948 Saka serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh ASN diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan publik secara optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 444 Tahun 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 mengenai cuti bersama ASN tahun 2026.
“Kepala perangkat daerah harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal, terutama untuk layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Asep Aang, Jumat (13/3).

