Pemerkosaan Anak! Ending ‘Sopir Predator’ Berhasil Ditangkap Polres Karawang
- account_circle Darsono
- calendar_month 19 jam yang lalu
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Pelaku Diduga Beraksi Lebih dari Sekali
Saat dihubungi melalui Whatsapp (WA), Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa, pelaku menyetubuhi korban 3 kali. “Disetubuhi 3 kali,” tulisnya dalam pesan singkat.
Ending diketahui merupakan sopir yang bertugas mengantar jemput santri dari ponpes ke sekolah.
Baca Juga: Kasus Anak Dilecehkan! Ternyata Diperkosa Diancam Dibunuh
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ending terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Drs)