light_mode
Breaking News
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemeritah Tegaskan UU Pers Telah Beri Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Pemeritah Tegaskan UU Pers Telah Beri Perlindungan Hukum bagi Wartawan

  • account_circle Yuda Febrian Silitonga
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.

JAKARTA, LENSAIND.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan dari pihak Pemerintah.

Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya. Mereka menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan, khususnya jika dibandingkan dengan perlindungan profesi lain seperti advokat atau jaksa.

Dalil Pemohon dan Sikap Pemerintah

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, Pemohon berpendapat bahwa Penjelasan pasal yang memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat, justru mengaburkan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Pemohon juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto sebagai bukti ketidakpastian hukum yang timbul.

Menanggapi dalil tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, S.H., selaku perwakilan Pemerintah, menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai sifat multitafsir Pasal 8 UU Pers adalah tidak berdasar.

Fifi menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 8 telah secara tegas merujuk pada “jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Pemerintah, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus ditafsirkan dalam kerangka hukum positifyang berlaku dan bersifat open norm (norma terbuka). Sifat norma terbuka ini memungkinkan fleksibilitas implementasi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan… Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegas Fifi, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Senin (6/10/2025).

Perlindungan Wartawan dan Perbandingan Profesi

Pemerintah juga membantah perbandingan yang diajukan Pemohon terkait perlindungan wartawan dengan profesi advokat, jaksa, atau anggota BPK. Fifi menilai perbandingan tersebut tidak relevan karena profesi wartawan memiliki karakter yang terbuka, independen, dan merupakan bagian dari kebebasan pers.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain, karena perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya diatur dalam UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lain, seperti Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, serta Keputusan Bersama Dewan Pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Terkait isu kriminalisasi dengan “pasal karet,” Fifi juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusisebelumnya, salah satunya Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP. MK menilai frasa tersebut penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk dalam konteks jurnalistik.

Kesimpulan Pemerintah

Pemerintah menyimpulkan bahwa dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak wartawan atas kepastian hukum, perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon,” tutup Fifi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Dilecehkan! Ibu Lapor ke Bupati Karawang, Minta Pelaku Segera Ditangkap

    Anak Dilecehkan! Ibu Lapor ke Bupati Karawang, Minta Pelaku Segera Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM – Seorang ibu korban dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya dari Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, mendatangi dan mengadukan langsung kasus yang menimpa buah hatinya kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meminta bantuan agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Momen pengaduan yang penuh haru itu terungkap melalui unggahan video di […]

  • Siti Padilah dari Cilamaya Sabet Gelar Duta Baca Karawang 2025

    Siti Padilah dari Cilamaya Sabet Gelar Duta Baca Karawang 2025

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Darsono
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM– Semangat literasi di Kabupaten Karawang makin membara! Hal ini dibuktikan dengan suksesnya perhelatan Grand Final Duta Baca Kabupaten Karawang Tahun 2025 yang digagas oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Karawang. Acara puncak yang bertema “Dari Kata Ke Karya, Dari Inspirasi Ke Aksi” ini digelar meriah di Lantai 2, Gramedia Karawang pada Kamis, (2/10/2025). […]

  • Polisi Amankan ODGJ Bersenjata Golok di Karawang, Warga Resah

    Polisi Amankan ODGJ Bersenjata Golok di Karawang, Warga Resah

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    RENGASDENGKLOK, LENSAIND.COM – Seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membawa sebilah golok berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok, Karawang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah melihat pria tersebut mengacungkan senjata tajamnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, […]

  • Belajar Menulis Penuh Bahagia di ‘Rumah Cinta’

    Belajar Menulis Penuh Bahagia di ‘Rumah Cinta’

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Yuda Febrian Silitonga
    • 0Komentar

    PEDES, LENSAIND.COM– Suasana Sabtu (20/9) di Taman Baca Rumah Cinta di Desa Labanjaya Karawang, Terasa berbeda. Hari itu, mereka memulai sebuah perjalanan baru: workshop menulis yang diberi judul “Belajar Menulis dengan Bahagia”. Kegiatan ini adalah wujud nyata dari komitmen Rumah Cinta untuk terus membumikan literasi. Workshop ini dihadiri beragam peserta, mulai dari pengurus Rumah Cinta […]

  • Mayat Pria Tenggelam di Kalimalang Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

    Mayat Pria Tenggelam di Kalimalang Ditemukan Setelah Tiga Hari Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    TELUKJAMBE TIMUR, LENSAIND.COM– Operasi pencarian korban tenggelam di Sungai Kalimalang akhirnya membuahkan hasil. Setelah tiga hari upaya gabungan, jasad pria bernama Fadli Abdul Yahya (23), warga Dusun Wadas, Telukjambe Timur, berhasil ditemukan pada Sabtu pagi (27/09/2025). Korban dilaporkan tenggelam setelah nekat meloncat dari atas Jembatan Badami, Desa Margakaya, Telukjambe Barat, pada Kamis malam (25/09/2025) sekitar […]

  • Ruangguru Learning Center Karawang Gelar Games of Champions, Perpaduan Belajar dan Bermain untuk Anak

    Ruangguru Learning Center Karawang Gelar Games of Champions, Perpaduan Belajar dan Bermain untuk Anak

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    KARAWANG BARAT, LENSAIND.COM – Ruangguru Learning Center Karawang yang berlokasi di lantai dasar Resinda Park Mall Karawang sukses menggelar acara edukatif bertajuk Games of Champions. Acara ini terinspirasi dari serial populer Class of Champions milik Ruangguru dan dihadirkan sebagai ajang belajar sambil bermain untuk anak-anak mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama […]

expand_less