Motif Pembunuhan Dina Oktaviani Terkuak: Sejak Awal Pelaku Ada Niat Memperkosa
- account_circle Darsono
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Kronologi kejahatan terungkap, pelaku diduga telah merencanakan aksinya karena kondisi rumahnya sedang sepi. Pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap korban hingga tak berdaya sebelum melakukan rudapaksa.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa setelah korban tidak berdaya,” jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsunya dan menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya dari Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka Heryanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPtentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka minimum 20 tahun penjara dan maksimum adalah hukuman mati,” tegas AKP Uyun. (Drs)

