Kepala Desa Tanjung Bungin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,8 Miliar
- account_circle Febri
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- Penulis: Febri
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama saat konferensi pers.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.
Menurut Dedy, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyalahgunaan DD untuk kepentingan pribadi sejak 2022 hingga 2024.
Dikatakannya, sejumlah kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari DD tidak terlaksana sepenuhnya, bahkan sebagian besar bersifat fiktif.

