Kejari Karawang Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Terdakwa Korupsi PD Petrogas
- account_circle Febri
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- Penulis: Febri
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.
KARAWANG, LENSAIND.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap Giovanni Bintang Rahardjo. Terdakwa merupakan mantan petinggi BUMD PD Petrogas Persada Karawang yang terjerat kasus korupsi periode 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa upaya hukum banding diambil karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Putusan tersebut masih belum bisa kami terima sepenuhnya karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. JPU akan melakukan upaya banding,” ujar Dedy di Karawang, Selasa (23/12/2025).

