Karawang Perketat Aturan Bangun Perumahan: Fasum Fasos Wajib Terpusat dan Representatif
- account_circle Darsono
- calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Aturan baru ini nantinya akan mengikat pengembang melalui komposisi tata ruang 60:40, khususnya untuk memastikan lokasi Fasum dan Fasos dapat terpusat, menyatu, dan terpadu.
“Pengembang perumahan juga wajib menunaikan kewajiban membangun jalan, saluran air, jembatan, hingga sarana ibadah. Warga tidak boleh lagi disulitkan karena fasilitas penunjang tidak tersedia,” tutup Aep.
Dengan aturan yang lebih ketat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berharap pembangunan perumahan menjadi lebih tertata sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak. (Drs)