Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia dan 18 Kantor Baru
- account_circle Febrian
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.
TANGERANG, LENSAIND.COM— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/01/2026). Kebijakan ini memberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa GCI dirancang untuk memperkuat peran diaspora dalam pembangunan nasional melalui ekosistem digital yang terintegrasi.
“Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. GCI memberikan kemudahan melalui sistem digital yang terhubung untuk mendorong kontribusi nyata diaspora,” ujar Agus.

