IIGCE 2025: Ketika Suara Korban Dibungkam, Transisi Energi Menjadi Proyek Kekuasaan
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Aksi protes terhadap Konvensi dan Pameran Geothermal Internasional (IIGCE) ke-11 oleh JATAM dan JAGAD.
JAKARTA, LENSAIND.COM– Aksi protes terhadap Konvensi dan Pameran Geothermal Internasional (IIGCE) ke-11 pada (17/9) di Jakarta mengungkap sisi gelap pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Aksi yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Lembaga Terranusa Indonesia, Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT), dan Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD), ini menyoroti dampak destruktif dari proyek-proyek panas bumi terhadap warga dan lingkungan.
Menurut Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM, aksi ini adalah respons terhadap narasi pemerintah yang menggenjot pengembangan panas bumi tanpa memperhatikan fakta-fakta di lapangan. “Negara tidak hanya menutup telinga, tetapi juga aktif menyingkirkan kebenaran yang tidak sesuai dengan narasi transisi energi yang mereka bangun,” ujar Alfarhat dari rilis yang diterima, Kamis (18/9/2025). “Ketika suara korban dianggap ancaman, maka transisi itu bukan solusi, melainkan proyek kekuasaan yang menindas.” Sambungnya.
Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup
Dalam aksi protes, sejumlah warga dari wilayah terdampak proyek panas bumi yang hendak menyampaikan fakta-fakta di dalam konvensi mengalami kekerasan fisik. Mereka didorong, dipukul, dan ditarik paksa keluar. Kejadian ini, menurut Alfarhat, menunjukkan brutalitas aparatus penjaga kekuasaan terhadap warga korban proyek ideologis panas bumi.
Perampasan ruang hidup juga menjadi isu utama yang disorot. Alfarhat menjelaskan, “Perampasan hutan dan kebun milik komunitas adat untuk proyek ekstraktif tak hanya mengambil alih lahan, melainkan menghancurkan sistem kehidupan yang telah terbangun secara kolektif dan lintas generasi.” Ia menambahkan bahwa proyek panas bumi dapat dipandang sebagai bentuk kolonialisme baru yang menghapus identitas dan merusak relasi ekologis.
Christiano, perwakilan dari Terranusa Indonesia dan Warga Poco Leok, Flores, berbagi pengalamannya tentang intimidasi dan kriminalisasi yang dialami warga. “Di Poco Leok, NTT, penolakan warga terhadap perluasan PLTP Ulumbu telah berlangsung lama,” ungkap Christiano. Ia menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pengawalan bersenjata kerap mengiringi aktivitas proyek, menciptakan suasana teror. “Intimidasi, kekerasan fisik, dan kriminalisasi telah menimpa sedikitnya 22 warga Poco Leok, termasuk jurnalis.”
Bahaya dan Dampak Nyata di Lapangan
Alfarhat menegaskan bahwa industri panas bumi bukanlah solusi iklim yang bersih seperti yang diklaim pemerintah. “Eksploitasi bentang alam dan air, kerusakan kualitas udara dan air, serta pendudukan paksa atas ruang hidup adalah bukti bahwa industri panas bumi adalah industri kotor,” katanya.
Data-data yang dipaparkan JATAM menunjukkan dampak mematikan dari proyek-proyek ini:
- Sorik Marapi, Mandailing Natal: Operasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menewaskan delapan orang dan meracuni 350 orang dengan gas H2S.
- Dieng, Wono Sobo: Operasi PT Geo Dipa menewaskan dua orang dan meracuni puluhan lainnya akibat kebocoran gas H2S.
- Pengalengan, Jawa Barat: Operasi PLTP Wayang Windu oleh PT Stars Energy menyebabkan satu kampung, Cibitung, hilang akibat tanah longsor pada 5 Mei 2015, yang menewaskan enam warga dan menyebabkan ratusan lainnya mengungsi.
Lebih lanjut, Alfarhat mengungkapkan bahwa aktivitas ekstraksi panas bumi juga memicu gempa, sebuah fakta yang disangkal oleh pemerintah. “Hingga saat ini, tak ada satu pun penyelidikan ilmiah yang dilakukan dengan sungguh-sungguh tentang keterkaitan aktivitas panas bumi dengan gempa,” tambahnya.
Utak-atik Kebijakan dan Kriminalisasi
Demi memuluskan proyek panas bumi, pemerintah mengubah regulasi untuk mengeluarkan panas bumi dari kategori pertambangan, sehingga bisa beroperasi di kawasan hutan konservasi. Alfarhat menilai, perubahan ini mengabaikan proses ekstraksi yang jelas merupakan bagian dari penambangan.
Christiano menambahkan bahwa di Flores, pemerintah menetapkan pulau tersebut sebagai Pulau Panas Bumi, yang memicu penolakan warga dan berujung pada intimidasi dan kriminalisasi. “Warga yang menolak eksplorasi dianggap anti-pembangunan dan dihadapkan pada intimidasi dari aparat negara yang melindungi korporasi,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Alfarhat menyimpulkan, “Pola kekerasan ini bukan insiden terpisah, melainkan bagian dari pola sistematis yang mengamankan kepentingan bisnis sambil membungkam hak konstitusional warga.” (Yfs)

