Gugatan Kenaikan PBB-P2 Karawang ke MA Dinilai ‘Salah Kamar’
- account_circle Darsono
- calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Langkah hukum sejumlah warga Karawang yang mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2022, dinilai tidak tepat.
Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menegaskan bahwa gugatan tersebut salah alamat karena objek yang diuji bukanlah norma peraturan, melainkan keputusan administratif.
“Salah kamar kalau ke MA. SK Bupati 973 itu bukan norma mandiri, tapi pelaksanaan teknis dari Perda Pajak Daerah,” ujar Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, Rabu (22/10/2025).

