Gen Z Karawang Gugat UU TNI: DPR dan Pemerintah Bilang, Aturan Pembatasan Bukan Buka Peluang Dwi Fungsi
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month 6 jam yang lalu
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.
Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Terkait Pasal 53 ayat (4) UU TNI tentang perpanjangan batas usia perwira tinggi TNI bintang empat, DPR menyatakan norma tersebut merupakan perubahan yang didasarkan pada amanat Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021.
Putusan MK tersebut mengamanatkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU TNI terkait batas usia pensiun dan menyatakan hal itu sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
Utut menjelaskan, pasal a quo telah memberikan batasan berupa dua kali masa perpanjangan untuk satu tahun, sehingga sudah ada batasan yang jelas bagi Presiden. “Dengan demikian, Pasal 53 ayat (4) UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945,” terang Utut.
Pemohon Cabut Gugatan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, para Pemohon dari Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025menyatakan mencabut permohonan uji materi mereka.
Ursula Lara, salah satu Pemohon, menyampaikan penarikan berkas permohonan ini telah disepakati oleh seluruh Pemohon berdasarkan pertimbangan internal maupun eksternal. Ketua MK Suhartoyo menyatakan akan mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.
Perkara yang disidangkan hari ini adalah:
- Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 (dimohonkan oleh Prabu Sutisna dkk.)
- Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025 (dicabut, dimohonkan oleh Muhammad Imam Maulana dkk.)
- Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 (diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni)
Sidang lanjutan akan berlangsung kembali pada Kamis minggu depan, dengan mendengarkan Presiden, DPR, dan Panglima TNI . ***