Gen Z Karawang Gugat UU TNI: DPR dan Pemerintah Bilang, Aturan Pembatasan Bukan Buka Peluang Dwi Fungsi
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month 7 jam yang lalu
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.
Keterlibatan TNI dalam Ruang Siber
Mengenai Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI terkait ruang siber, DPR menilai hal itu adalah tugas TNI untuk melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman multidimensial di era digital.
Utut menegaskan, keterlibatan TNI di ruang siber bersifat defensif dan strategis, bukan dalam rangka penegakan hukum. Ia berargumen, peran TNI dalam pertahanan siber telah diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15 UU TNI dan Permenhan Nomor 82/2014.
“Konsep supremasi sipil dan hubungan sipil-militer perlu dilakukan dalam rangka penyeimbangan dan tidak boleh dimaknai sebagai hegemoni. Justru istilah dwifungsi menimbulkan dikotomi, kecurigaan, dan ketegangan,” urai Utut.