Gen Z Karawang Gugat UU TNI: DPR dan Pemerintah Bilang, Aturan Pembatasan Bukan Buka Peluang Dwi Fungsi
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month 6 jam yang lalu
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.
Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej dari pihak Pemerintah senada. Ia menjelaskan Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertujuan membatasi penugasan prajurit aktif di luar struktur TNI dan di kementerian/lembaga.
Wamenkumham Eddy menambahkan, penugasan tersebut tidak hanya berdasar keahlian, tetapi juga terkait sarana dan prasarana yang hanya dimiliki TNI aktif, berdasarkan permintaan kementerian/lembaga terkait.
“Jika Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) dimaknai agar prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif untuk menduduki jabatan sipil, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelas Eddy.