Gen Z Karawang Gugat UU TNI: DPR dan Pemerintah Bilang, Aturan Pembatasan Bukan Buka Peluang Dwi Fungsi
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month 6 jam yang lalu
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.
Batasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Anggota Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR, menekankan bahwa Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI berfungsi sebagai mekanisme pembatasan.
“Sekali lagi, mekanisme pembatasan, bukan sebagai peluang membuka seluas-luasnya pengisian jabatan sipil oleh TNI,” tegas Utut dalam sidang gugatan UU TNI di Ruang Pengadilan MKRI, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, batasan ini hanya berlaku untuk 14 instansi pemerintah pusat yang secara karakteristik tugasnya memang membutuhkan keahlian sesuai latar belakang militer. Menurutnya, ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 19 UU ASN yang membolehkan jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri.
Pembatasan peran militer di ranah sipil melalui regulasi khusus ini, lanjut Utut, juga berlaku di negara-negara demokrasi seperti Amerika, India, Prancis, dan Singapura. “Dengan demikian, DPR menilai bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik negara demokrasi lainnya,” ujarnya.