Gen Z Karawang Gugat UU TNI: DPR dan Pemerintah Bilang, Aturan Pembatasan Bukan Buka Peluang Dwi Fungsi
- account_circle Yuda Febrian Silitonga
- calendar_month 3 jam yang lalu
- Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.

Tangkapan layar dari akun Youtube resmi Mahkamah Konstitusi (MK) saat Komisi III DPR Utut Adianto mewakili DPR membacakan pembelaan.
JAKARTA, LENSAIND.COM– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)merupakan mekanisme pembatasan yang limitatif, bukan peluang untuk membuka seluas-luasnya peran TNI di ranah sipil.
Keterangan ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/10/2025), untuk menanggapi permohonan dari tiga perkara sekaligus.