Gen Z Karawang Gugat UU TNI Disidang di MK, Hari Ini!
- account_circle Darsono
- calendar_month 5 jam yang lalu
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Ancaman Militerisme dan Legal Militarism
Dari sudut pandang teori ketatanegaraan, Tim Advokasi menilai pasal tersebut menabrak asas fundamental checks and balances. Penghapusan batas waktu dinas diyakini menghilangkan mekanisme regenerasi dan pengawasan, yang pada akhirnya melahirkan apa yang disebut “legal militarism”.
“Ini bukan kudeta bersenjata, melainkan kudeta konstitusional yang diam-diam menegaskan kembalinya militerisme di dalam tubuh hukum itu sendiri,” jelas Tim Advokasi dalam keterangan pers.
Kecenderungan ini, lanjut Tim Advokasi, diperparah dengan kembalinya figur militer menempati posisi strategis dalam birokrasi sipil dan pengawasan ruang siber, dengan dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP).