Efisiensi Energi, Bupati Karawang Masuk Kantor Pakai Mobil Listrik Pribadi dan Berlakukan WFH Ketat
- account_circle Febrian
- calendar_month 6 jam yang lalu
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Menyambut wacana Work From Home (WFH) satu hari sepekan dari Pemerintah Pusat pada April 2026, Pemkab Karawang menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diawasi secara ketat melalui sistem digital.
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyatakan ASN wajib melakukan absensi berbasis GPS dan swafoto melalui aplikasi SIM ASN dan SIAP. Selain itu, telah disusun alur kerja harian yang mencakup:
07.45 WIB: Batas absensi pagi dan morning briefing.
12.30 WIB: Midday meeting (pengecekan siang).
15.30 WIB: Closing meeting dan laporan progres kerja.
15.45 WIB: Laporan aktivitas harian dan absen sore.
”WFH bukan berarti santai. ASN tetap bekerja dan diawasi secara terukur melalui sistem digital,” tegas Asep Aang.

