Efisiensi Anggaran: Enam OPD Karawang Resmi Digabung Jadi Tiga, Berlaku 2026
- account_circle Brilian SP
- calendar_month 13 jam yang lalu
- Penulis: Brilian SP
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Ilustrasi.
KARAWANG, LENSAIND.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menyepakati langkah strategis untuk merampingkan struktur birokrasi daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa malam (30/9/2025) kemarin di Gedung DPRD, disetujui dan ditetapkan sejumlah rancangan peraturan daerah, termasuk Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan krusial yang dihasilkan adalah penggabungan enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi hanya tiga OPD baru, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penguatan tata kelola pemerintahan.