light_mode
Breaking News
Beranda » Daerah » Edarkan Sabu, Pria di Karawang Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 33,65 Gram

Edarkan Sabu, Pria di Karawang Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 33,65 Gram

  • account_circle Darsono
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • Penulis: Darsono
  • Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.

KARAWANG, LENSAIND.COM– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial AR (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di Kecamatan Ciampel, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 33,65 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar,” jelas IPDA Cep Wildan.

Tersangka AR, yang diketahui beralamat di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat kotor 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Barang bukti dan yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba. (Drs)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Ulang Tahun ke-32, Indogrosir Karawang Gelar Gathering Meriah Bersama Member dan Tenant Brand

    Rayakan Ulang Tahun ke-32, Indogrosir Karawang Gelar Gathering Meriah Bersama Member dan Tenant Brand

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM – Dalam rangka memperingati Anniversary Indogrosir yang ke-32, Indogrosir Karawang menggelar kegiatan Gathering Utama yang berlangsung meriah di area toko Indogrosir Karawang. Acara ini menjadi momen kebersamaan antara pihak manajemen, para member setia, serta masyarakat yang turut memeriahkan perayaan tersebut. Marcel Lauw, selaku Member Service Junior Manager Indogrosir Karawang, menjelaskan bahwa kegiatan ini […]

  • Ibunda Mayor Idan Meninggal Dunia, KDM Sampaikan Belasungkawa Play Button

    Ibunda Mayor Idan Meninggal Dunia, KDM Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    PAKUAN, LENSAIND.COM- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau dikenal dengan Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan belasungkawa, ibunda dari Idan meninggal dunia. Idan merupakan sebagai sahabat putri bungsu KDM, Hyang Sukma Ayu atau lebih dikenal Ni Hyang. “Innalilahi wainnailaihi roji’un telah berpulang ke rahmatullah Ibunda Mayor Idan tadi malam di rumah sakit semoga almarhumah diterima iman […]

  • Gelontorkan Rp 400 M untuk Atasi ‘Banjir Abadi’ Karangligar, Saan Mustopa: Sudah Hampir 20 Tahun Tak Tertangani

    Gelontorkan Rp 400 M untuk Atasi ‘Banjir Abadi’ Karangligar, Saan Mustopa: Sudah Hampir 20 Tahun Tak Tertangani

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Febri
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, menegaskan bahwa banjir yang melanda wilayah Karangligar, Karawang, bukanlah fenomena sesaat, melainkan bencana tahunan yang telah berlangsung “hampir 20 tahun tidak tertangani” dan berdampak serius terhadap ketahanan pangan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Saan dalam kunjungan kerja DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum […]

  • Asprumnas Jabar Ambil Langkah Tegas, Panggil Pengembang yang Belum Serahkan PSU

    Asprumnas Jabar Ambil Langkah Tegas, Panggil Pengembang yang Belum Serahkan PSU

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Febri
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) Jawa Barat menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang, khususnya anggotanya, yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah maupun warga. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPW Asprumnas Jabar, Abun Yamin Syam, usai menghadiri Sosialisasi Serah Terima […]

  • Kegiatan berbagi takjil di Lapas Karawang.

    Lapas Karawang Bagikan 200 Paket Takjil dan Usulkan Remisi bagi 840 Warga Binaan

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Febrian
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang membagikan sekitar 200 paket takjil kepada masyarakat yang melintas di depan area Lapas pada Selasa (10/3/2026). Selain aksi sosial, pihak Lapas juga mengonfirmasi pengusulan remisi Idulfitri bagi ratusan warga binaan. Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menyatakan bahwa pembagian takjil ini menyasar masyarakat yang masih dalam […]

  • Pendapatan Karawang November 2025: Capai 84,47 Persen, Dekati Rp5 Triliun

    Pendapatan Karawang November 2025: Capai 84,47 Persen, Dekati Rp5 Triliun

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Febri
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang berhasil mencatat realisasi pendapatan daerah hingga akhir November 2025 sebesar Rp4,97 triliun, mencapai 84,47% dari total target anggaran yang ditetapkan. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Karawang, H. Eka Sanata, merinci bahwa capaian ini didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi Rp1,87 triliun (84,87%) dan Pendapatan […]

expand_less