Edarkan Sabu, Pria di Karawang Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 33,65 Gram
- account_circle Darsono
- calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial AR (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan di Kecamatan Ciampel, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 33,65 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar,” jelas IPDA Cep Wildan.
Tersangka AR, yang diketahui beralamat di Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi sabu dengan berat kotor 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Barang bukti dan yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba. (Drs)

