Direktur RPI Desak Pemkab Karawang Audit Forensik Sistem E-Voting Pilkades 2025
- account_circle Febri
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- Penulis: Febri
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Ilustrasi.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Berbasis Elektronik di Kabupaten Karawang pada 28 Desember 2025, Direktur Ruang Politik Indonesia (RPI), Wawan Wartawan, memberikan catatan kritis. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan audit forensik menyeluruh terhadap sistem e-voting yang akan digunakan.
Langkah ini dinilai krusial mengingat Pilkades digital ini merupakan pilot project pertama yang melibatkan 9 desa di Karawang, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA.
Wawan menekankan bahwa transparansi dan tata kelola digital yang bertanggung jawab adalah harga mati guna menghindari sengketa pasca-pemilihan. Ia meminta aplikasi e-voting tersebut memenuhi tiga standar ISO utama, antara lain; ISO/IEC 27001:2013, terkait manajemen keamanan informasi, ISO/IEC 27701:2019, terkait manajemen privasi data, dan ISO/IEC 25023:2016 tentang kualitas sistem perangkat lunak.

