Bupati Karawang Evaluasi Total Drainase Perumahan Akibat Banjir
- account_circle Febrian
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Ketentuan Elevasi dan Moratorium Izin
Sebagai langkah mitigasi, Pemkab Karawang saat ini masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara perizinan perumahan. Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan evaluasi terhadap pengembang yang sudah beroperasi.
Bupati menegaskan, seluruh pengembang—termasuk penyedia rumah subsidi—wajib mematuhi ketentuan teknis pembangunan. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketinggian bangunan terhadap jalan raya.
• Syarat Minimal: Bangunan perumahan minimal harus setinggi 50 sentimeter dari permukaan jalan.
• Larangan: Pengembang dilarang membangun di atas tanah kering tanpa memperhatikan perbandingan tinggi jalan.
“Ke depan tidak bisa lagi pengembang main bangun saja sementara posisi jalan masih lebih tinggi. Minimal harus 50 sentimeter dari jalan ketentuannya. Meskipun itu rumah subsidi, tetap harus patuh aturan teknis,” tegas Aep. (Fbr)

