Bulog Karawang Pastikan Stok Minyakita Aman
- account_circle Febrian
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
Namun, kata dia, pedagang harus juga memenuhi persyaratan administrasi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha lainnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola distribusi Minyakita. Dalam aturan tersebut, produsen diwajibkan menyalurkan sekitar 30–35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui BUMN pangan seperti Bulog untuk menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Dibagi Dua Skema Distribusi
Menurut Rafki, jalur distribusi Minyakita terbagi menjadi dua skema. Pertama melalui jalur reguler dari produsen ke distributor tingkat satu dan dua sebelum sampai ke pengecer.
Kedua melalui jalur BUMN pangan, yakni dari produsen ke Bulog atau BUMN pangan lain sebelum disalurkan langsung ke pengecer.
Ia menambahkan, harga Minyakita yang tinggi di pasaran kemungkinan pedagang mendapatkan pasokan dari rekan rekan ditributor/grosir, rantai pasok yang panjang, sehingga harga relatif tinggi.

