Bisnis Rempah Berujung Sengketa, Investor Laporkan Rekan Usaha ke Polres Tasikmalaya
- account_circle Briliant S.P
- calendar_month 4 jam yang lalu
- Penulis: Briliant S.P
- Editor: Yuda
- Sumber: Jajang S.H

Doni Subagja bersama kuasa hukumnya Jajang, saat berdiskusi di kantor Brilian Tangguh Law Firm
TASIKMALAYA, LENSAIND.COM – Seorang pengusaha di bidang rempah berinisial BSP dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota atas dugaan adanya ketidaksesuaian dalam kerja sama bisnis pengadaan rempah jenis kapolaga. Laporan tersebut diajukan oleh Doni Subagja, yang mengaku mengalami kerugian setelah terlibat dalam kerja sama bisnis tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa ini bermula pada Januari 2025, ketika BSP mengajak Doni untuk bekerja sama dalam usaha pengadaan rempah kapolaga. Dalam rencana kerja sama itu, Doni disebut berperan sebagai pemodal, sementara BSP bertindak sebagai pihak yang mengelola usaha dan mengatur pengadaan barang.
Pada saat akan dilaksanakan kontrak kerja sama, BSP disebut menyampaikan potensi keuntungan antara 10% hingga 20%, yang diklaim dapat diperoleh dari hasil penjualan rempah. Untuk meyakinkan calon mitranya, BSP memperlihatkan barang berupa rempah yang disebut sebagai stok usaha yang sudah tersedia. Berdasarkan hal tersebut, Doni kemudian menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan kerja sama dan melakukan sejumlah transaksi lanjutan.
Beberapa waktu setelah kerja sama dimulai, Doni kembali melakukan transfer dana dengan tujuan untuk pembelian barang tambahan sesuai kesepakatan. Namun, setelah transaksi berlangsung, barang yang dijanjikan dan keuntungan yang dijelaskan di awal disebut tidak terealisasi.
Doni juga mengungkapkan bahwa pada saat transaksi dilakukan, masih terdapat sejumlah barang rempah yang belum tersedia. Selain itu, sebagian barang yang sebelumnya diperlihatkan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Kondisi itu membuat Doni merasa perlu meminta kejelasan terkait keberadaan barang maupun mekanisme kerja sama yang telah dijalankan.