BGN Bentuk Lembaga Sertifikasi Keamanan Pangan Program MBG
- account_circle Darsono
- calendar_month 5 jam yang lalu
- Penulis: Darsono
- Editor: Yuda Febrian Silitonga
“Ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan,” ujar Dadan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/10).
Dua Sertifikasi Wajib bagi SPPG
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan, Dadan menyatakan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nantinya wajib memenuhi dua jenis sertifikasi.
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Kedua, sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang akan dikeluarkan oleh lembaga independen yang baru dibentuk, khusus untuk menjamin keamanan pangan.