light_mode
Breaking News
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemeritah Tegaskan UU Pers Telah Beri Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Pemeritah Tegaskan UU Pers Telah Beri Perlindungan Hukum bagi Wartawan

  • account_circle Yuda Febrian Silitonga
  • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
  • Penulis: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.

JAKARTA, LENSAIND.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini beragenda mendengarkan keterangan dari pihak Pemerintah.

Permohonan diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya. Mereka menilai ketentuan tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan, khususnya jika dibandingkan dengan perlindungan profesi lain seperti advokat atau jaksa.

Dalil Pemohon dan Sikap Pemerintah

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, Pemohon berpendapat bahwa Penjelasan pasal yang memaknai perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat, justru mengaburkan mekanisme perlindungan hukum yang jelas. Pemohon juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis seperti Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto sebagai bukti ketidakpastian hukum yang timbul.

Menanggapi dalil tersebut, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, S.H., selaku perwakilan Pemerintah, menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai sifat multitafsir Pasal 8 UU Pers adalah tidak berdasar.

Fifi menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 8 telah secara tegas merujuk pada “jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Menurut Pemerintah, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut harus ditafsirkan dalam kerangka hukum positifyang berlaku dan bersifat open norm (norma terbuka). Sifat norma terbuka ini memungkinkan fleksibilitas implementasi agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan… Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegas Fifi, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Senin (6/10/2025).

Perlindungan Wartawan dan Perbandingan Profesi

Pemerintah juga membantah perbandingan yang diajukan Pemohon terkait perlindungan wartawan dengan profesi advokat, jaksa, atau anggota BPK. Fifi menilai perbandingan tersebut tidak relevan karena profesi wartawan memiliki karakter yang terbuka, independen, dan merupakan bagian dari kebebasan pers.

“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak dapat disamakan dengan imunitas profesi lain, karena perlindungan hukum bukan berarti kekebalan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya diatur dalam UU Pers, tetapi juga diperkuat melalui berbagai instrumen hukum lain, seperti Peraturan dan Pedoman Dewan Pers, serta Keputusan Bersama Dewan Pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Terkait isu kriminalisasi dengan “pasal karet,” Fifi juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusisebelumnya, salah satunya Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang mempertahankan frasa “tanpa hak” dalam KUHP. MK menilai frasa tersebut penting untuk melindungi kepentingan hukum yang sah, termasuk dalam konteks jurnalistik.

Kesimpulan Pemerintah

Pemerintah menyimpulkan bahwa dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak wartawan atas kepastian hukum, perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat.

“Ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan oleh Para Pemohon,” tutup Fifi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya untuk mendengar keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karawang: Umroh Untuk Rodi,  Mimpi Suci Tak Terenggut Keterbatasan

    Bupati Karawang: Umroh Untuk Rodi, Mimpi Suci Tak Terenggut Keterbatasan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Darsono
    • 0Komentar

    KARAWANG, LENSAIND.COM – Di balik dinding gedung pemerintahan, tersemat sebuah kisah tentang janji yang ditepati dan semangat yang melampaui batas-batas tubuh. Nama itu Muhammad Rodi Kurnia, seorang penyandang disabilitas yang hari-harinya diukir sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang. Hari ini, Senin (29/9/2025), adalah hari di mana mimpi-mimpi […]

  • Prompt yang Tepat Hasilkan Foto Studio Profesional

    Prompt yang Tepat Hasilkan Foto Studio Profesional

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Yuda Febrian SIlitonga
    • 0Komentar

    LENSAIND.COM – Dalam dunia fotografi digital yang terus berkembang, teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti Gemini AI semakin membuka peluang bagi para pengguna untuk menciptakan karya foto berkualitas tinggi tanpa harus pergi ke studio foto profesional. Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pengeditan foto dengan Gemini AI adalah pemilihan prompt yang tepat. Prompt atau instruksi yang […]

  • HUT Karawang ke 392 Tahun Cetak Rekor MURI Bazar UMKM Terlama Play Button

    HUT Karawang ke 392 Tahun Cetak Rekor MURI Bazar UMKM Terlama

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Brillian SP
    • 0Komentar

    KARAWANG BARAT, LENSAIND.COM– Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karawang ke -392 tahun, Bupati Karawang H Aep Syaepuloh menerima penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terlama dan berkesinambungan selama 14 hari. “Penghargaan ini adalah menjadi kado terindah bagi Karawang dan saya bahagia sekali akhirnya bisa mencetak rekor MURI […]

  • Scenea Cafe: Bisnis Gen Z Karawang Padukan FIlm dan Kuliner ‘All You Can Eat’ Pempek

    Scenea Cafe: Bisnis Gen Z Karawang Padukan FIlm dan Kuliner ‘All You Can Eat’ Pempek

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Brilian SP
    • 0Komentar

    KARAWANG BARAT, LENSAIND.COM—Lanskap kuliner Karawang kembali diramaikan oleh pemain baru dengan konsep yang berani. Scenea Cafe & Resto, yang berlokasi strategis di Jalan Parahiyangan, Adiarsa Barat, Karawang Barat, hadir sebagai perpaduan unik antara destinasi kuliner dan studio film yang langsung menyasar pasar anak muda dan pemburu konten Instagramable. Kafe ini resmi dibuka pada 20 September […]

  • Besok! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir

    Besok! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Darsono
    • 0Komentar

    BANDUNG, LENSAIND.COM– Besok, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat segera berakhir. Jika tak ada perpanjangan, program ini akan ditutup pada 30 September 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, terutama karena adanya penghapusan denda dan tunggakan. Pada program pemutihan kali ini, wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalansaja. […]

  • Bandit Laut Tangkolak  Penyelamat Terumbu Karang Sendulang

    Bandit Laut Tangkolak Penyelamat Terumbu Karang Sendulang

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Yuda Febrian Silitonga
    • 0Komentar

    CILAMAYA WETAN,LENSAIND.COM– “Sampah berserakan, pemukiman kumuh, dan warganya yang tidak ramah. Apalagi lautnya. Jangankan berbicara tentang kehidupan bawah laut, airnya saja berwarna coklat keruh.” Ungkapan tersebut adalah suara hati kecil saya saat menuju lokasi program OTAK JAWARA (Orang Tua Asuh Karang di Laut Utara Jakarta dan Jawa Barat) di Desa Sukakerta, Dusun Tangkolak, Kecamatan Cilamaya […]

expand_less