Disnakertrans Karawang Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran
- account_circle Febrian
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.
KARAWANG, LENSAIND.COM– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia, mengingatkan seluruh pengusaha di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Rosmalia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar bonus sukarela.
“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” ujar Rosmalia di Karawang, Selasa (17/03).

