Imigrasi Beri Izin Tinggal 30 Hari bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
- account_circle Febrian
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- Penulis: Febrian
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Istimewa.
KARAWANG, LENSAIND.COM- Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mengalami overstay akibat penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk merespons dinamika situasi global yang menghambat mobilitas udara. Menurutnya, izin tersebut dapat diperpanjang jika jalur penerbangan masih belum dibuka kembali.
“Imigrasi memberikan masa berlaku izin tinggal paling lama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut jalur udara masih ditutup, maka dapat dilakukan perpanjangan kembali sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andro dalam keterangannya, Selasa (3/3).

