Pilkada oleh DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat, Harik Ash Shiddieqy Tegaskan Harus Ditolak
- account_circle Lensa01
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- Penulis: Lensa01

Harik Ash Shiddieqy Amruah S.H., M.H.

Harik Ash Shiddieqy Amruah S.H., M.H.
JAKARTA, LENSAIND.COM – Wacana penyerahan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Akademisi hukum Harik Ash Shiddieqy Amrullah, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
Dalam policy brief yang dirilisnya, Harik menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata dari prinsip kedaulatan rakyat. Menurutnya, pengalihan mekanisme pemilihan kepada DPRD akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat kepada elite politik, sehingga membuka ruang konsolidasi oligarki di tingkat lokal.
Ia mengutip pandangan Daron Acemoglu yang menyatakan bahwa negara akan gagal ketika institusi politik bersifat ekstraktif dan hanya melayani kepentingan segelintir elite. Dalam konteks Pilkada, pemilihan oleh DPRD dinilai berpotensi memperkuat praktik elite capture serta mengurangi kontrol publik terhadap kekuasaan daerah.
Harik juga mengaitkan wacana tersebut dengan teori Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt yang menyebut bahwa demokrasi jarang runtuh melalui kudeta, melainkan mati perlahan melalui perubahan aturan yang tampak sah. “Penghapusan Pilkada langsung yang dibungkus dalih efisiensi dan stabilitas politik memiliki pola yang sama dengan gejala democratic backsliding,” ujarnya.

