PERADI Karawang Desak Kejaksaan Transparan Terkait Keberadaan Uang Sitaan Rp 101 Miliar
- account_circle Febri
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- Penulis: Febri
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Ilustrasi.
KARAWANG, LENSAIND.COM – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk terbuka mengenai lokasi penyimpanan fisik uang sitaan sebesar Rp 101 miliar dalam kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang.
Hal ini disampaikan Asep merespons pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, yang menyebutkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar kapan uang tersebut dikembalikan, melainkan di mana uang tersebut disimpan saat ini. Ia mengkhawatirkan munculnya persepsi negatif di masyarakat jika bukti fisik uang tersebut tidak jelas keberadaannya.

