Karawang Geger Rencana THM di Eks Gedung Karawang Theatre, Satpol PP Panggil Pengusaha
- account_circle Brillian SP
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- Penulis: Brillian SP
- Editor: Yuda Febrian Silitonga

Bekas gedung bioskop Karawang Theater (KT) yang tengah direnovasi.
KARAWANG BARAT, LENSAIND.COM – Rencana pembangunan tempat hiburan malam (THM) di bekas gedung bioskop Karawang Theatre memicu keresahan warga. Menanggapi polemik ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan memanggil pihak pengusaha yang terkait.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan pihaknya akan mengundang pengusaha “Bar dan Restoran Helens’ Cinemart” untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi legalitas dan perizinan renovasi gedung yang kini tengah berjalan.
“Kami akan segera mengundang pihak yang tercantum di Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai calon pengelola. Kami belum tahu jelas jenis usahanya apa dan bagaimana perizinannya,” ujar Basuki pada Rabu (17/9/2025).
Menurut Basuki, yang juga menjabat Plt Kepala DPMPTSP, ada banyak tahapan perizinan yang harus dipenuhi jika usaha tersebut adalah bar dan restoran. Di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) dari Dishub, hingga izin minuman beralkohol dari Disperindag.
“Untuk izin bar, pengusaha harus mengurusnya ke Pemprov Jabar, namun harus mendapatkan semua rekomendasi dan izin dari OPD Kabupaten Karawang terlebih dahulu,” jelasnya.
Isu ini mendapat penolakan kuat dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komite Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Karawang. Presidium KAMI Karawang, H. Elyasa Budianto, menyuarakan kekhawatiran bahwa kehadiran THM di pusat kota dapat mengancam nilai-nilai religius.
Elyasa menyoroti lokasi eks Karawang Theatre yang berdekatan dengan tempat-tempat ibadah, pusat bisnis, dan pemukiman warga. Ia menilai keberadaan THM di lokasi tersebut sangat tidak pantas.
“Jika THM ini benar-benar dibuka, Pemkab Karawang harus menolak perizinannya. Ini adalah masalah moral dan masa depan Karawang,” tegas Elyasa.
Satpol PP Karawang pun menegaskan bahwa meskipun pengusaha telah mengurus Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ke Dinas PUPR, hal itu bukanlah izin. Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk memastikan semua prosedur dipatuhi sebelum ada keputusan lebih lanjut. (Bsp)

